Izin Pemotongan dan Penataan Bukit (IPPB)
DASAR HUKUM
- Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.
- Peratuaran Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Walikota Tarakan Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Izin Pemotongan dan Penataan Bukit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Izin Pemotongan dan Penataan Bukit.
- Peraturan Walikota Tarakan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tarakan.
- Keputusan Walikota Tarakan Nomor 60 Tahun 2002 Tentang Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PERSYARATAN
- Mengisi Formulir Permohonan IPPB dan Fotocopy 1 Lembar
- Fotocopy KTP Pemohon yang Masih Berlaku 2 Lembar
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah 2 Lembar
- Surat Persetujuan Tetangga (HO) dan Fotocopy 1 Lembar
- Photo Areal Yang Dimohon Beserta Copynya 1 Lembar
- Gambar Rencana Pemotongan Dan Penataan Bukit Beserta Copynya 1 Lembar
- Sket Lokasi Dan Fotocopynya 1 Lembar
- Peta Lokasi Yang Dimohon Dengan Skala 1:100 atau 1:1000 dan Fotocopynya 1 Lembar
- Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL
- Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan Hidup
WAKTU : 14 Hari Kerja
BIAYA :