Izin Usaha Industri (IUI)
DASAR HUKUM
- Permen Perindustrian No. 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
PERSYARATAN
Baru/Perubahan
- Mengisi Formulir Permohonan IUI
- Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan yang Masih Berlaku
- Fotocopy SITU / Izin Gangguan
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Izin Prinsip
- Pas Foto Berwarna Uk. 3 x 4 Sebanyak 3 Lembar
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar
- Mengisi Daftar Mesin/Peralatan
- Mengisi Daftar Bahan Baku Penolong
- Rekomendasi AMDAL/UKL-UPL/SPPL dari BPLH
Perpanjangan
- Mengisi Formulir Permohonan IUI
- Fotocopy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan yang Masih Berlaku
- Pas Foto Berwarna Uk. 3 x 4 sebanyak 3 lembar
- Materai Rp. 6.000,- Sebanyak 2 Lembar
- IUI Asli yang Lama
WAKTU : 10 Hari Kerja
BIAYA : Gratis