Bareskrim Bawa 6 Tersangka Match Fixing ke Jaksa

Bareskrim Bawa 6 Tersangka Match Fixing ke Jaksa – Satgas Antimafia Bola Polri udah melimpahkan enam tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 yang berlangsung pada th. 2018. Pelimpahan bagian II ini di laksanakan setelah jaksa tunjukkan bahwa berkas perkara udah lengkap atau P21.

“Alhamdulillah penyidikan ini berlangsung dengan lancar dan kemarin, tanggal 16 Januari 2024. Sistem penyidikan kami udah di nyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sebagai penyidik, kewajiban kami adalah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau bagian dua, kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Alfis Suhaili, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (17/1/2024).

Alfis menyampaikan bahwa pelimpahan kasus ini akan di laksanakan pada Kamis (18/1). Dia juga tunjukkan bahwa tersangka bersama dengan barang bukti udah di berangkatkan dari Jakarta menuju Yogyakarta pada malam ini. Pelimpahan ini di laksanakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

“Kami akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sleman gara-gara wilayah hukum tempat kejadian dan sistem peradilan akan di laksanakan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Serah menerima berkas akan di laksanakan besok,” jelasnya.

Setelah menggerakkan penyelidikan mendalam, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kelanjutannya mengirimkan berkas kasus match fixing yang melibatkan Vigit Waluyo-6 ke kantor jaksa. Keenam tersangka tersebut di tetapkan setelah Tim Antimafia Bola mendapat bukti kuat berkaitan pengaturan skor Liga 2.

Baca Juga: KPU Temukan Ribuan Surat Suara Rusak di Kabupaten Malang untuk Pemilu 2024

Bareskrim Bawa 6 Tersangka Match Fixing ke Jaksa

Dalam penjelasan resmi, Kombes Pol Alfis Suhaili menyebutkan bahwa tim Antimafia Bola Bareskrim Polri udah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari penerima dan pemberi suap. Salah satu dari mereka juga tercatat sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tiga orang yang berperan sebagai penyuap, dan empat orang sebagai penerima suap. Ini udah cukup menjadi bukti yang kuat,” ungkapnya.

“Dalam sistem penyelidikan, terkandung DPO yang akan kami melaksanakan pengembangan untuk selanjutnya. Jika suatu saat kami menemukannya, akan kami melaksanakan penyidikan,” ujar narasumber.

Ada total tujuh orang tersangka yang di serahkan kepada jaksa yakni VW (Vigit Waluyo), KM (47), DRN (37) sebagai pihak yang mengimbuhkan suap. Selain itu, tersedia juga K (35), RP (45), AS (37), dan R yang merupakan penerima suap dari pihak wasit.

Enam tersangka match fixing yang terlibat dalam kasus ini udah di limpahkan oleh Bareskrim kepada jaksa. Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 perihal Tindak Pidana Suap, yang di dalamnya terhitung ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 th. penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 15 juta.

Sebagaimana di ketahui, Satgas Antimafia Bola Polri yang di pimpin oleh Irjen Asep Edi Suheri ini di dirikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Pendirian Satgas Antimafia Bola ini merupakan perintah segera dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menegaskan bahwa sepak bola Indonesia bersih dari wabah mafia.

Bareskrim udah melimpahkan kasus Vigit Waluyo dan enam tersangka match fixing ke Jaksa. Langkah ini di sita setelah sistem penyelidikan dan kontrol yang di laksanakan oleh Bareskrim pada mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *