Pajak Tempat Hiburan Naik Mencuri Perhatian – Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen menuai kritikan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meluruskan persyaratan area hiburan yang dikenakan kenaikan pajak hiburan.
“Pajak hiburan yang berkenaan dengan diskotek, mandi uap, karaoke, dan klub malam tidak mencakup semuanya. Kami udah mengklarifikasi bahwa spa tidak terhitung dalam kategori ini sebab bukan hiburan, melainkan lebih kepada kebugaran,” ujar Sandiaga di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/1/2024).
Sandiaga menunjukkan bahwa peraturan tersebut sedang di uji lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan bahwa pemerintah tidak bakal mengimbuhkan beban yang berlebihan kepada pelaku bisnis berkenaan peningkatan pajak ini.
“Saat ini, pajak area hiburan sedang di uji lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi. Mari kita hormati sistem hukum dan menanti hasilnya. Namun, kita pastikan bahwa pemerintah tidak bakal mematikan industri jasa hiburan. Kami bakal duduk bersama-sama untuk memperkuat rancangan desentralisasi fiskal yang menjadi poin utama dalam Undang-undang Nomor 1 th. 2022 ini,” ujar Sandiaga Uno.
“Kita cari titik temu berkenaan besaran pajak yang perlu di sosialisasikan kepada industri berkenaan dan model insentif pajak yang dapat terhubung peluang bisnis lebih luas serta menciptakan lapangan kerja yang tersedia,” ujar Sandiaga.
Lebih lanjut, Sandiaga menunjukkan bahwa Judicia Review tetap mengkaji peraturan berkenaan dengan penerapan pajak yang selagi ini sedang di bahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Sandiaga mengharapkan supaya Pemerintah Daerah dapat menanti ketentuan MK berkenaan pemberlakuan pajak tersebut.
“Karena sistem MK tetap berlangsung, saya memberikan kepada Pemda untuk menanti hasil dari pada judicial review di MK,” ujar Sandiaga.
Baca Juga: Bareskrim Bawa 6 Tersangka Match Fixing ke Jaksa
Luhut Minta Kenaikan Pajak Ditunda
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, udah mengimbuhkan komentarnya berkenaan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40-75%. Beliau menunjukkan bakal menunda pelaksanaan undang-undang tersebut sehabis melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, terhitung Gubernur Bali.
“Ya sesungguhnya tempo hari saya justru udah mendengar itu dan segera mengumpulkan instansi terkait, terhitung Pak Gubernur Bali dan lain-lain. Jadi, kita bakal menunda pelaksanaannya khususnya dahulu,” kata Luhut lewat video yang di unggah di account Instagramnya, seperti yang di lansir oleh detikFinance pada Rabu (17/1/2024).
Dalam hal ini, Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pajak area hiburan yang diterapkan sebesar 40%. Dia berpendapat bahwa undang-undang ini bukan berasal dari pemerintah, namun lebih tepatnya dari Komisi XI DPR. Oleh sebab itu, Sandiaga udah mengambil keputusan untuk mengevaluasi dan melaksanakan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hiburan tidak cuma terbatas pada diskotik semata, namun juga melibatkan pedagang-pedagang kecil. Dampak dari sektor hiburan ini begitu luas dan miliki dampak yang berarti pada beragam sektor lainnya. Di segi lain, Sandiaga tidak menyaksikan keperluan mendesak dalam menambah pajak hiburan.
“Jadi, hiburan itu jangan cuma di cermati dari perspektif diskotek saja. Banyak sekali dampaknya pada yang lain, seperti orang yang sediakan makanan dan penjual lainnya. Saya terlampau menopang hal tersebut dan saya tidak menyaksikan alasan untuk menambah pajak dari segi tersebut,” ujar Sandiaga.